KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Setiap penduduk warga negara wajib melaporkan susunan keluarganya melalui camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan KK.
KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga. KK menjadi dasar dalam penerbitan KTP, Akta Kelahiran dan pelayanan masyarakat lainnya.
Setiap penduduk yang telah berkeluarga (menikah) atau memisahkan diri dari keluarga dan membentuk rumah tangga sendiri. Dan bagi sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap dan makan satu dapur.
Persyaratan
Syarat-syarat Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
1. Syarat-syarat pembuatan KK baru, adalah :
- Izin Tinggal Tetap bari orang asing;
- Fotocopi/menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
- SKeterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- Surat Keterangan Datang dari LN yang diterbitkan oleh Dinas dari LN yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang datang dari LN karena pindah.
2. Syarat-syarat Perubahan KK (Tambah atau Kurang)
- KK lama; dan
- Kutipan Akta Kelahiran.
3. Syarat-syarat Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga untuk Menumpang ke Dalam KK bagi Penduduk WNI
- KK lama;
- KK yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.atau
- Surat Keterangan Datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah.
4. Syarat-syarat Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga bagi KK bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap untuk MEnumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing
- KK lama atau KK yang ditumpangi;
- Paspor
- Izin Tinggal Tetap; dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap.
5. Syarat-syarat Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK bagi Penduduk WNI dan Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
- KK lama;
- Surat Keterangan Kematian; atau
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
6. Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi Penduduk WNI dan Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah;
- KK yang rusak;
- Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
0 komentar:
Posting Komentar